Pembatalan Hukuman Tom dan Pengampunan Hasto: Tukar Menukar Antara Penegakan Hukum dan Konsolidasi Politik

lubaiaktual.com/ – Kemarin Kamis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan persetujuannya atas usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong dan grasi kepada Hasto Kristiyanto.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom, yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan pada masa Presiden Joko Widodo yang dihukum 4,5 tahun penjara atas tuduhan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2015-2016 sebesar Rp194,72 miliar.

Namun putusan ini dinilai oleh sejumlah ahli hukum tidak berdasar karena dalam pembacaan amar putusan, tidak ditemukan niat jahat ataukesadaran jiwa

Padahal, niat jahat merupakan unsur penting yang harus ada dalam diri pelaku agar dapat dinyatakan bersalah atas sebuah tindak pidana.

Selain itu, sejak kasus ini berjalan, banyak ditemukan ketidakwajaran dalam prosesnya sehingga muncul tuduhan kriminalisasi.

Faktor keterlibatan Tom sebagai tim sukses calon presiden Anies Baswedan dalam Pemilu 2024 lalu, kemudian memperkuat spekulasi di balik dugaan kriminalisasi ini.

Sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto diduga memberikan suap kepada komisioner KPU untuk memuluskan Harun yang berada di urutan kelima Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pemilu Legislatif 2019 agar masuk ke parlemen.

Dalam konferensi pers bersama DPR RI dan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Semua yang diajukan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang ditandatangani,” kata Supratman, sambil menambahkan, “kita ingin ada persatuan menyambut perayaan 17 Agustus yang ke-80.

Perbedaan antara abolisi dan amnesti

Meskipun keduanya akan membuat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bisa menikmati kebebasan, terdapat perbedaan antara abolisi dan amnesti menurut teori hukum pidana.

Abolisi adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan, atau menghapuskan tuntutan pidana.

Ini termasuk dalam pencegahan jika putusan tersebut telah dilaksanakan.

Menurut undang-undang, pemberian abolisi dari presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentukpemeriksaan dan keseimbangan.

Sementara amnesti merupakan hak prerogatif presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik, sebelum maupun sesudah penyidikan, atau sebelum maupun sesudah putusan pengadilan.

Sangat terasa tukar menukar politiknya

Pengumuman tentang abolisi dan amnesti ini mendapat berbagai reaksi dan tanggapan sejak diumumkan semalam (31/07).

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir dalam konferensi pers persetujuan abolisi dan amnesti tersebut mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Menjalin Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco di akun Instagramnya, Kamis (31/07) malam.

Di unggahan tersebut juga terlihat dua anak Mega yang juga ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Pranando Prabowo, serta Mensesneg Prasetyo Hadi.

Tidak diketahui di mana foto-foto itu diambil, tapi Mega diketahui sedang berada di Bali dalam sesi Bimbingan Teknis PDIP.

Dari sana, sebelum amnesti Hasto diumumkan, Megawati meminta para kader PDIP untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melihat kesepakatan pemerintah dan DPR ini seperti “dagelan” di mana terlihat adanya tukar menukar politik.

“Proses penegakan hukum telah menjadi alat transaksi dalam politik kekuasaan untuk mendapatkan dukungan dan stabilitas politik,” kata Isnur kepada ABC Indonesia.

Kita melihat bagaimana hukum yang disebut sebagai panglima di negara ini sudah habis tanpa sisa, dan politik kekuasaan yang dimainkan oleh partai politik menjadi panglima yang sebenarnya.

Menurut Isnur, insiden ini “berbahaya” dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama karena dalam persidangan ada upaya mengangkat isupenghalangan terhadap keadilan.

Ini tentu membuat orang-orang atau lembaga yang bergerak di bidang penegakan hukum, misalnya KPK dan Kejaksaan, merasa tidak ada kepastian karena presiden dengan mudah memberikan abolisi dan amnesti kepada pelakunya.

Isnur mengatakan keputusan ini menjadi sinyal yang kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak serius dalam penegakan antikorupsi karena kekuasaan kehakiman dengan mudah diintervensi, meskipun itu merupakan hak presiden.

“Tapi terasa sekali pertukaran politiknya,” kata Isnur.

Apakah abolisi bisa ditolak?

Sementara untuk abolisi Tom Lembong, Kejaksaan Agung mengatakan masih akan mempelajari dulu pemberian abolisi tersebut dan memilih fokus pada proses banding yang sudah diajukan.

Sebelumnya Kejaksaan telah menolak putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami menyampaikan upaya hukum banding. Kami fokus. Jika ada seperti itu (pembatalan), nanti kami pelajari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi penghapusan yang diberikan Presiden Prabowo dan disetujui oleh DPR, tetapi mengatakan masih akan mengadakan rapat dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

“Karena ada konsekuensi hukumnya, kita harus membahasnya terlebih dahulu,” kata Ari dilansir dari Antara.

Namun, tidak sedikit pihak yang menyarankan agar Tom menolak aborsi dari pemerintah dan DPR ini, seperti yang sering ditemukan di kalangan pengguna media sosial.

Alasannya, sejumlah bukti dan bahkan putusan pengadilan tidak bisa menunjukkan kesalahan Tom, sehingga mereka yakin dalam sidang banding yang telah diajukannya, Tom akan mampu bebas tanpa ‘tiket gratis’ dari pemerintah dan DPR.

Dan menurut Isnur, itu bukan hal yang tidak mungkin.

“Kebijakan itu bisa ditolak … abolisi tersebut nanti akan ditanyakan terlebih dahulu [ke pada terpidana] apakah bersedia menerima,” katanya.

“Dan bagi saya memang lebihadilya, jika dia terus bertarung hingga putusan MA atau putusan yang lebih tinggi yang menyatakan dia tidak bersalah dan bebas, daripada karena intervensi secara politik melalui kekuasaan presiden.

Isnur menambahkan bahwa jika presiden benar-benar menghargai hukum sejak awal, ia bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Tom Lembong.

Itu lebih terhormat bagi Kejaksaan Agung … sementara sekarang terlihat seolah-olah kebaikan ada di tangan presiden, sedangkan yang tidak baik semuanya adalah bawahannya.

Masyarakat diminta menolak keputusan presiden

Institut Indonesia Memanggil (IM57+), yang dibentuk oleh mantan pegawai KPK yang merasa menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan, juga menilai pemberian amnesti dan abolisi tersebut sebagai upaya mengakali hukum.

Sejalan dengan Isnur, ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut amnesti dan abolisi ini sebagai preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan terhadap janji pemberantasan korupsi yang diungkapkan oleh presiden.

“Di masa depan, para politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lakso meminta masyarakat menolak keputusan presiden memberikan grasi dan penghapusan kedua kasus dugaan korupsi ini.

Tindakan ini harus ditolak secara masif karena jika dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunanhukum yang berlakudan berubah menjadipemerintahan berdasarkan hukum“terkait proses penegakan hukum di negara ini,” kata Lakso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *