KPK Menunggu Prabowo Menandatangani Keppres Amnesti untuk Membebaskan Hasto dari Rutan

LubaiAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres tersebut menjadi dasar untuk membebaskan Hasto dari tahanan.

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo memberikan grasi kepada Hasto yang dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu.

Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

“Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, serta penghapusan hukuman bagi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Persetujuan DPR itu disampaikan setelah rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

“Terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah divonis diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.

Tom sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara. Seperti Hasto, dia juga sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *