Lahat, lubaiaktual.com/ – Sikap masyarakat Kabupaten Lahat terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum kini memasuki fase tanpa kompromi. Forum Diskusi Group (FGD) yang digelar di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat secara tegas menyatakan penolakan total penggunaan jalan raya untuk hauling batu bara, serta mendesak penegakan mutlak instruksi Gubernur Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026.
FGD yang diinisiasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lahat itu dihadiri kekuatan sosial lintas sektor: kepala desa, camat, forum lurah, OKP, Ormas, organisasi wartawan, hingga LSM. Forum ini tak lagi sekadar diskusi, melainkan peringatan terbuka kepada pemerintah dan perusahaan tambang.
“Jalan Raya Bukan Milik Tambang”
Peserta FGD sepakat, selama bertahun-tahun masyarakat Lahat menjadi korban dari pembiaran angkutan batu bara: jalan hancur, kemacetan panjang, kecelakaan berulang, hingga konflik sosial. Karena itu, instruksi Gubernur dinilai sebagai batas akhir toleransi publik.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi alasan. Jalan umum bukan jalur tambang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas salah satu peserta FGD Muchtarim.
Pemuda Muhammadiyah Bongkar Dugaan Pelanggaran
Perwakilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Lahat, Wakil Bidang Hikmah dan Lembaga, Darmawan, menyampaikan kritik keras terhadap proyek jalan hauling yang sejak awal dinilai cacat prosedur.
“Ini bukan soal hari ini kita menolak. Masalah jalan hauling ini sejak awal bermasalah. Perencanaannya tergesa-gesa, dan saya menduga banyak aturan yang dilanggar,” kata Darmawan.
Ia secara terbuka mempertanyakan legalitas lingkungan jalan hauling LBA (Levi Bersaudara Abadi).
“Sampai hari ini publik tidak pernah mendapat penjelasan jelas: AMDAL-nya ada atau tidak? UKL-UPL-nya mana? Ini proyek besar tapi seperti berjalan dalam gelap,” tegasnya.
Darmawan juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dinilai belum pernah dijelaskan secara transparan.
ALR Dijegal, LBA Dipaksakan?
FGD juga menyinggung jalan hauling ALR (Antar Lintas Raya) yang justru tersendat akibat klaim lahan ulayat, meski secara jarak lebih pendek dan dinilai lebih rasional.
“ALR dihentikan dengan alasan lahan ulayat, sementara LBA yang lebih panjang dan diduga banyak menabrak aturan justru dipaksakan. Ini logika terbalik,” kata Darmawan.
Ia memastikan target penyelesaian jalan hauling tidak realistis.
“Per Januari 2026, jalan hauling belum akan selesai. Jangan masyarakat dikibuli dengan wacana perpanjangan sampai Juni 2026. Itu sudah lama dirancang,” tegasnya.
Penolakan keras juga datang dari Ketua GCL, Mahendra.
“Kami menolak tegas penggunaan jalan raya Kabupaten Lahat untuk hauling batu bara. Kami mendukung penuh SK Gubernur. Jangan lagi suara rakyat dianggap angin lalu,” katanya.
Ultimatum Masyarakat Lahat
FGD menegaskan, dukungan terhadap instruksi Gubernur bukan bersifat simbolik, melainkan komitmen pengawasan aktif. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta bersiap menghadapi konsekuensi sosial bila terjadi pembiaran.
Forum juga merekomendasikan agar:
– Seluruh aktivitas hauling batu bara dihentikan total di jalan umum mulai 1 Januari 2026.
– Perusahaan tambang wajib memiliki jalur hauling khusus yang sah secara hukum dan lingkungan.
– Aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Di akhir forum, peserta menyepakati pernyataan sikap bersama sebagai bentuk perlawanan konstitusional masyarakat.
“Kalau aturan masih dilanggar setelah 1 Januari 2026, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” demikian bunyi kesimpulan FGD.











