Dituding Rugikan Perusahaan Rp3,4 M Sehari, Ketua BML: Audit Dulu Pajaknya!

Lahat, lubaiaktual.com/ – Ketua Barisan Muda Lahat (BML), Deka Mandala, angkat bicara terkait kenaikan status perkara hukumnya ke tahap penyidikan oleh Polres Lahat pada 15 Desember 2025. Deka menilai, langkah hukum yang dipicu oleh laporan PT Dizamatra Powerindo tersebut sarat akan kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak rakyat.

​Deka menyoroti klaim fantastis perusahaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/411/X/2025/SPKT/POLRES LAHAT. Dalam laporan tersebut, PT Dizamatra mengaku rugi sebesar Rp3,46 miliar hanya dalam satu hari akibat aksi warga di PIT 5 pada 28 Oktober lalu.

​"Angka ini sangat bombastis. Jika satu PIT saja diklaim menghasilkan kerugian Rp3,4 miliar per hari, maka total omzet dari 5 PIT yang mereka miliki tentu sangat luar biasa," ujar Deka saat memberikan keterangan kepada media.

​Deka menantang pihak berwenang untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. "Kami mempertanyakan, apakah setoran pajak dan royalti PT Dizamatra kepada negara sudah sebanding dengan skala pendapatan yang mereka klaim di kepolisian? Jangan sampai angka ini hanya dibesar-besarkan untuk menjerat warga, tapi mengecil saat lapor pajak," tegasnya.

 

​Selain soal kerugian, Deka Mandala mengungkapkan bahwa alat bukti yang digunakan perusahaan untuk melaporkannya diduga cacat hukum. PT Dizamatra menggunakan surat oper alih hak (sporadik) atas nama Imron, padahal status tanah tersebut sudah memiliki ketetapan hukum dalam Putusan PN Lahat Nomor: 8/Pdt.G/2024/PN Lht.

​"Pengadilan secara tegas menyatakan tanah itu bukan milik Imron. Jadi, atas dasar apa perusahaan melaporkan saya menggunakan dokumen tersebut? Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu," tambah Ketua BML tersebut.

 

​Kehadirannya saya di lapangan adalah bentuk pendampingan terhadap Sri Minarti, warga yang tanahnya diduga dicaplok tanpa ganti rugi yang sah. Ia meminta Polres Lahat untuk tidak hanya menjadi "perpanjangan tangan" kepentingan korporasi.

​"Polres Lahat harus objektif. Jangan hanya melihat gangguan operasional perusahaan, tapi lihat juga perampasan hak yang dialami warga.

 

Deka Mandala mengingatkan bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum seadil-adilnya.

​"Kita harus mengingatkan kembali bahwa institusi kepolisian adalah alat negara, bukan alat kekuasaan apalagi alat korporasi. Polres Lahat harus berdiri tegak di atas kepentingan publik dan kebenaran hukum, bukan justru menjadi instrumen untuk menekan aktivis yang sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil," tutup Deka dengan nada lantang.

 

Sumber : Deka M.