LubaiAktual.id –Ketua Dewan Pertimbangan Partai (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning Proletariyati pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, memberikan pendapatnya mengenai pemberian amnesti (Pengampunan Pidana) yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan keyakinan Hasto bahwa dia tidak bersalah dalam perkara menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, anggota DPR RI tersebut mengatakan bahwa seharusnya dari proses kasus penghalangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto tersebut tidak terbukti, sehingga sudah menjadi keadilan jika dihukum bebas.
Oleh karena itu, memberikan amnesti kepada sahabatnya, Hasto Kristiyanto, adalah hal yang wajar diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
“Jika ingin jujur, putusan sidang seharusnya sudah dibebaskan,” kata Ribka.
Terlambat
Meskipun belum sebulan sejak putusan Hasto, Ribka menilai pemberian amnesti kepada Hasto dapat dikatakan terlambat, karena masyarakat juga bisa melihat bahwa dalam persidangan terlihat jelas banyak drama.
Pemberian amnesti kepada Hasto disetujui oleh DPR.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan persetujuan atas permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terpidana dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR, Harun Masiku, dan penghalangan penyidikan.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dihukum diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan mengatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden untuk memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong dan grasi bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya. Persetujuan ini diberikan setelah DPR meninjau kelengkapan dokumen dan mendengar penjelasan dari pihak pemerintah.
“DPR RI memutuskan menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti ini demi pertimbangan kemanusiaan serta stabilitas nasional,” kata Dasco.
Respons publik terhadap keputusan presiden tersebut beragam. Sebagian menganggap langkah ini sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo, yang berusaha merangkul berbagai pihak demi pembangunan jangka panjang dan menjaga kohesi sosial-politik nasional.







