KPK Mendukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

LubaiAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan terhadap rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.

Langkah ini dianggap sebagai upaya penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Di pihak KPK, kami sangat berharap bahwa dengan adanya pemisahan fungsi tersebut di masa depan tidak akan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapan kami, hal itu akan membuat sistem check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.

BPH bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga.

Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalkan potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

“Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” kata Aminuddin.

Pemisahan fungsi ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat perhatian masyarakat.

Aminuddin menambahkan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *