Terkait Aduan Deka Mandala Putra yang Disinyalir Ditolak, Ini Penjelasan Resmi Polres Lahat

Lahat, lubaiaktual.com/ – Menyusul pemberitaan salah satu media daring berjudul “Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Ditolak Polres Lahat, Bukti Jual Beli Dianggap Lemah”, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lahat akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat (11/11).

Melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, dijelaskan bahwa pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, benar telah datang pelapor atas nama Deka Mandala Putra, selaku penerima kuasa dari pihak yang mengaku pemilik sah atas lahan di area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Namun, menurut keterangan resmi Polres Lahat, laporan tersebut belum ditolak, melainkan masih dalam tahap konseling dan pemeriksaan awal, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kanit Pidsus menjelaskan bahwa sebelum sebuah laporan polisi diterima, setiap pelapor akan diarahkan untuk mengikuti tahap konseling di unit piket Reskrim. Tahapan ini penting sebagai proses filter dan edukasi hukum bagi masyarakat, dengan tujuan agar:

1. Memberikan pemahaman apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak,

2. Melakukan analisis awal terhadap bukti-bukti yang dibawa pelapor,

3. Menentukan langkah hukum yang tepat, serta

4. Memberikan konsultasi dan pelayanan hukum secara humanis dan profesional, tanpa biaya apa pun.

“Konseling ini bukan penolakan laporan, melainkan mekanisme penyaringan agar laporan yang masuk memiliki dasar hukum yang kuat, serta membantu masyarakat memahami arah proses hukum yang benar,”

jelas Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor membawa beberapa dokumen antara lain:

Satu lembar surat jual tanah bertanggal 1999 yang diketahui oleh kepala desa,

Surat kuasa dari pemilik tanah, dan

Surat pengaduan masyarakat (Dumas).

Dari hasil pemeriksaan awal, surat jual beli tersebut masih tergolong surat di bawah tangan karena belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut ketentuan hukum pertanahan, dokumen semacam itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setelah proses konseling, pihak piket Reskrim telah mengarahkan pelapor untuk melanjutkan aduan masyarakat (Dumas) ke Seksi Umum (SIUM) Polres Lahat, agar bisa diproses lebih lanjut sesuai regulasi. Namun, menurut pihak kepolisian, saat penjelasan diberikan, pelapor kurang berkenan dengan arahan tersebut dan meninggalkan ruangan sebelum proses administrasi selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Pidsus Polres Lahat juga mengajak kepada seluruh media agar lebih berimbang dalam memuat berita yang bersifat sensitif atau berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik. Kanit Pidsus berharap agar dapat menjaga keseimbangan berita dan memberi ruang hak jawab kepada semua pihak, memastikan verifikasi fakta sebelum publikasi, mencantumkan identitas redaksi secara jelas, serta patuh terhadap ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kepolisian sangat menghargai peran media dalam kontrol sosial, namun pemberitaan yang tidak berimbang dapat menyebabkan kekeliruan makna bagi publik. Kami berharap agar setiap media untuk ekstra profesional, berimbang, serta berbasis data,”

Ajak Kanit Pidsus.

Dengan penjelasan ini, Polres Lahat berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada penolakan laporan sebagaimana diberitakan sebelumnya. Proses hukum masih berjalan sesuai prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan humanis.