Palembang, LubaiAktual.com – Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, S.H., M.H., tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Kholizol yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Jaksa menyebut Kholizol bersama anaknya diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
“Keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga menawarkan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu dan meminta perusahaan tersebut mengikuti proses lelang pekerjaan yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kholizol diduga meminta agar kebutuhan material serta tenaga kerja proyek berasal dari pihaknya dengan alasan pekerjaan tersebut berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan tersebut selanjutnya menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, sehari setelah kontrak ditandatangani, pihak kontraktor mendatangi rumah Kholizol. Pada kesempatan itu, terdakwa diduga meminta agar dicarikan satu unit mobil Toyota Alphard.
Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi pihak kontraktor untuk menanyakan perkembangan pencarian kendaraan tersebut. Setelah menerima beberapa pilihan kendaraan, terdakwa diduga menyetujui Toyota Alphard warna putih tahun 2017 yang kemudian dibeli dengan harga Rp540 juta.
Selain dugaan penerimaan mobil mewah, jaksa juga menguraikan adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp1,6 miliar yang berasal dari uang muka proyek irigasi.
Dana tersebut merupakan bagian dari pencairan uang muka pekerjaan sebesar 30 persen dari nilai kontrak proyek. Menurut jaksa, dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Raga Alan Sakti sebelum selanjutnya dipindahkan ke rekening milik Kholizol.
“Dana Rp1,6 miliar tersebut diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol melalui dua rekening berbeda,” ungkap jaksa.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 disebut berakhir dengan status putus kontrak pada 31 Desember 2025.
Atas dakwaan tersebut, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh uraian yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kebenaran materi dakwaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (pin)











