lubaiaktual.com/ – Presiden Prabowo Subianto memberikanmenghapuskanterhadap terdakwa korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap terpidana suap, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)HastoKristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian pengampunan hukum kepada kedua terpidana tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada malam Kamis, 31 Juli 2025.
Permohonan aboli kepadaTom LembongDiajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025. Sedangkan Pemberian amnesti kepada Hast, yang juga ditujukan kepada 1.116 orang terpidana lainnya, berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025.
Lantas, apa perbedaan antara abolisi dan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto? Simak informasinya berikut.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden sebagai hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan keduanya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan prosedur pelaksanaannya.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu yang telah dilakukan, dengan tujuan utama menciptakan perdamaian atau rekonsiliasi nasional.
Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau sosial dan tidak memiliki ketentuan syarat yang ketat. Bahkan, presiden dapat memberikan amnesti tanpa adanya permohonan dari pihak terpidana, meskipun dalam praktiknya usulan diberikan melalui Sekretariat Negara dan harus mendapat pertimbangan dari DPR. Jika disetujui, presiden akan mengeluarkan keputusan eksekutif yang menghapus seluruh akibat hukum pidana dari perbuatan yang dilakukan.
Sementara aboli adalah penghapusan proses hukum atau penghentian penyelidikan dan penuntutan terhadap perkara yang masih berlangsung. Artinya, perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Abolisi bersifat individual, umumnya diberikan kepada individu, dan dilakukan untuk mencegah proses hukum yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas negara atau tidak relevan secara politik.
Berbeda dengan amnesti, abolisi memiliki syarat khusus, yaitu: terpidana belum menyerahkan diri atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib, sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan, atau sedang berada dalam tahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan.
Dengan demikian, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. Pertama, amnesti bertujuan menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana atau hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang masih berlangsung sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atauberlaku.
Kedua, amnesti biasanya diberikan setelah seseorang menerima putusan yang telahberlaku, sementara aboli dilakukan saat proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan masih berlangsung.
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto, Presiden Prabowo mengambil dua langkah berbeda berdasarkan kondisi hukum masing-masing. Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, diberikan abolisi karena ia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, menerima amnesti karena meskipun telah dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ia belum mengajukan upaya banding.






