Ahli Hukum UI: Amnesti Hasto dan Pembatalan Tom Lembong Drama Politik

lubaiaktual.com/ – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo angkat bicara mengenai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan penghapusan perkara korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Heru, langkah ini merupakan drama politik.

“Ini lebih seperti drama saja, drama politik ya. Iya, artinya jika memang memiliki niat baik sejak awal tidak perlu dibawa ke persidangan. Ini sepertinya ingin mendapatkan panggung akhirnya,” kata Heru saat dihubungi.IDN Timespada Kamis (31/7/2025) malam.

1. Menimbulkan ketidakpastian di masyarakat

Menurut Heru, keputusan Prabowo tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi karena posisi keduanya, Hasto dan Tom Lembong, merupakan pihak yang berada di oposisi pemerintahan.

“Karena orang-orang yang lain tidak mendapatkan amnesti, tidak mendapatkan abolisi. Hanya dua tokoh politik ini, kebetulan oposisi mendapatkan amnesti dan abolisi. Karena menurutnya ini lebih ke drama politik, bukan ke hukum begitu,” kata Heru.

Ahli: Hak Prabowo untuk Menghapuskan Hukuman, Tom dan Hasto Harus Dibebaskan

2. Jadi panggung untuk penguasa?

Heru memahami bahwa telah disebutkan ada 1.116 kasus yang mendapatkan amnesti. Menurutnya, kasus lainnya hanyalah kasus biasa dalam rangka menjelang 17 Agustus. “Iya, yang lain kan kasus biasa gitu ya. Yang biasa dengan menjelang 17-an,” kata Heru.

Menurut Heru, keputusan ini memberikan panggung kepada pihak berkuasa. Karena pemberian amnesti dan abolisi ini tidak diberikan kepada orang dengan status masyarakat awam.

“Rakyat kecil, orang miskin, orang biasa, yang tidak dikenal, yang bukan bagian dari oposisi, yang dianggap benar-benar kriminal, ya tidak ada pengampunan, tidak ada pembatalan. Jadi hukumannya terus dijatuhkan dan dijalani saja. Ini karena mereka dari kubu oposisi, ini dianggap sebagai cara memberikan panggung kepada partai pemerintah yang berkuasa bahwa mereka diberi belas kasihan. Jadi ini lebih seperti drama politik, bukan kasus hukum. Yang menyebabkan ketidakpastian,” kata Heru.

Respons Kejagung mengenai Abolisi Tom Lembong: Kami Akan Pelajari Terlebih Dahulu Tom Lembong Dapat Abolisi, Menteri Hukum: Seluruh Proses Hukum Dihentikan

3. Terlalu terburu-buru

Heru menilai keputusan pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh tersebut dianggap sebagai langkah yang terburu-buru. Apalagi mengingat kasus keduanya masih belum inkrah.

“Ini kasusnya baru, mereka belum menjalani hukuman. Hanya putusan seminggu lalu. Masih belum menjalani hukumannya. Biasanya orang sudah menggunakan amnesti, putusan sudah terbukti bersalah, sudah menjalani hukumannya. Ini belum inkrah juga. Belum memiliki kekuatan hukum tetap, jadi bisa diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jadi menurut saya, kalau terburu-buru dan lebih cenderung dramatis,” kata Heru.

4. Mengapa Tom Lembong membatalkan dan Hasto mengampuni?

Menurut Heru, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi dan Hasto mendapatkan amnesti, pada dasarnya keduanya sama saja. “Amnesti itu sudah diampuni ya, diampuni sehingga dia tidak lagi mendapat akibat pidananya. Kalau abolisi itu berasal dari bahasa Inggris, abolish, artinya menghapuskan. Menghapuskan tuntutannya,” kata Heru.

Ditanya mengenai pendapatnya mengapa kedua tokoh tersebut mendapatkan keputusan yang berbeda, Heru menilai kasus Hasto dianggap memiliki celah hukum yang lebih besar.

“Karena dianggap yang lebih punya celah hukum adalah Hasto ya. Sementara Pak Tom Lembong, lebih karena kebijakan politik ketika menjadi menteri. Jadi tuntutannya dihapuskan, sementara kalau Hasto, akibat hukumnya dihilangkan,” kata Heru.

“Kurang lebih sama, keduanya dihilangkan,” lanjutnya.

5. Orkestrasi politik di tengah kasus hukum

Heru enggan menyebutkan langkah pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai intervensi politik dalam proses hukum. Menurutnya, tindakan ini terlihat seperti sebuah pengaturan.

“Lebih ke orkestrasi ya. Orkestrasi. Ya proses hukumnya sudah politis, politisasi. Jadi kita mulai sejak awal sudah politisasi. Sehingga diawali dengan politik, diselesaikan dengan politik juga sebenarnya,” kata Heru.

Menurut Heru, akan ada pihak yang mendapatkan kredit dari keputusan ini. “Dan akan ada, siapa yang bisa mendapatkan kredit tentunya yang memaafkan,” kata Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *