lubaiaktual.com/ – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Ketua IM57 Institute, Lakso Anindito, menganggap pemberian rekomendasi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tindakan berbahaya.
Hasto telah dihukum 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Jumat (25/7/2025) lalu.
“Memperhatikan, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik di meja negosiasi yang mengkhianati rakyat,” kata Lakso, Kamis (31/7/2025).
Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri.
Lakso mengatakan, pemberian amnesti Presiden Prabowo kepada Hasto berpotensi membuat politisi tidak takut melakukan korupsi.
“Karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” kata Lakso.
Oleh karena itu, dia menekankan, tindakan Presiden Prabowo yang memberikan rekomendasi amnesti untuk Hasto harus ditolak secara masif.
Karena jika dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunanhukum yang berlakudan berubah menjadipemerintahan berdasarkan hukumterkait proses penegakan hukum di negeri ini. Pembiaran akan dengan jelas meruntuhkan bangunan dan dasar penegakan hukum di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membela bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena alasan persatuan.
Usulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis (31/7/2025).
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang itu, salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan, dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman, Kamis, yang diawasi dariBerita Terkini KompasTV.
Agtas menambahkan, selain Hasto, terdapat 1.115 tahanan lain yang diberi grasi. Hal tersebut diberikan berdasarkan usulan dirinya sebagai Menteri Hukum.
“Semua yang diajukan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang ditandatangani,” jelasnya.
Karena itu, pertimbangannya kembali dalam pemberian abolisi atau amnesti tersebut pasti demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI.






