Kuasa Hukum Tom Lembong: Abolisi untuk Membebaskan Tahanan Politik

lubaiaktual.com/ – Ari Yusuf Amir, pengacara mantan Menteri PerdaganganTom Lembongmenyatakan bahwa pemberian abolisi terhadap kliennya sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dia menilai bahwa berdasarkan pasal tersebut, pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden secara konstitusional.

“Secara konseptual, pemberianmenghapuskan”diperuntukkan bagi pelaku dugaan tindak pidana yang statusnya diakui sebagai tahanan politik,” kata Ari Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hal tersebut, katanya, dilihat dari adanya syarat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberian abolisi. Tujuan pemberian abolisi adalah menyelesaikan

masalah hukum yang muncul akibat peristiwa politik tertentu, dengan harapan dapat

menciptakan stabilitas dan rekonsiliasi nasional.

Menurut Ari, secara politik hukum, aboli bertujuan untuk membebaskan tahanan politik yang dihukum melalui proses peradilan yang tidak adil (unfair trial) akibat rekayasa politik. Pemberian aboli kepada tahanan politik semacam ini hanya dilakukan demi pertimbangan pragmatis dan kepentingan umum.

Pemberian abolisi merupakan cara pemerintah untuk meredakan ketegangan dan memberikan perdamaian terhadap situasi yang mengganggu.

Kestabilan dan kedaulatan negara karena adanya kejahatan politik, dalam hal ini terhadap Tom Lembong.

Selain itu, dia berpandangan bahwa status perkara Tom Lembong belum memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak ada kesalahan, tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan melanggar hukum, dan tidak ada perbuatan pidana Tom Lembong yang terbukti.

Oleh karena itu, penghapusan penuntutan yang diberikan dalam bentuk abolisi juga menghapuskan seluruh tuduhan jaksa terhadap korupsi terhadap pria dengan nama lengkap Trikasih Thomas Lembong.

Ia menyatakan bahwa pembatalan ini merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap proses hukum yang sejak awal telah penuh dengan ketidakwajaran, ketidakadilan, dan aroma politik. Ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga pernyataan moral dan politik dari negara bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam perkara Tom Lembong.

Setelah abolisi diberikan, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk penuntutan pidana

terhadap Tom Lembong, dengan demikian seluruh proses hukum pidana yang sedang

penegakan hukum dan pengadilan wajib dihentikan, termasuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan dan tidak perlu mengakui apa pun serta tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.

Ia berkata melalui penghapusan ini, negara mengakui bahwa yang bersalah bukanlah Tom Lembong, melainkan sistem yang memungkinkan hukum diterapkan tanpa keadilan. Ini bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari jerat hukum, tetapi juga tentang memulihkan martabat yang pernah dirampas secara paksa dan tidak adil.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tom Lembong bukanlah seorang koruptor, sebagaimana yang coba dibentuk oleh narasi yang salah selama proses hukum terhadap perkara ini berlangsung.

Sebaliknya, kata Ari, Tom Lembong adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik maupun sebagai pemikir dan pelaku kebijakan ekonomi yang visioner. Abolisi ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki ruang untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warganya yang telah diperlakukan tidak adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *