LubaiAktual.id – Ihsan Nugraha, Direktur Alfurqon Institute memberikan tanggapan mengenai pernyataan Ketua DPRD yang menyatakan bahwa masyarakat harus bersikap objektif dan bijak dalam menanggapi kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
“Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bandung yang meminta masyarakat untuk bersikap objektif dan bijak dalam menanggapi kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas opini publik. Namun demikian, objektivitas bukan berarti membungkam kritik, dan kebijakan bijak bukan berarti menutupi kesalahan.” Katanya.
Ia juga menambahkan bahwa PT BDS harus mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
“Sebagai BUMD milik rakyat Kabupaten Bandung, PT BDS dikelola dengan uang publik dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Maka ketika perusahaan ini mengalami gagal bayar hingga ratusan miliar, dan menyeret nama-nama vendor serta mitra swasta lainnya, publik justru berhak untuk bertanya dan mengawasi secara kritis.” Jelasnya.
“Pernyataan bahwa ini murni urusan bisnis (B2B) juga patut dipertanyakan. Karena sesungguhnya, ketika uang negara (melalui penyertaan modal daerah) telah digunakan, maka batas antara urusan ‘bisnis’ dan kepentingan publik menjadi sangat tipis. Maka tidak bijak jika fungsi pengawasan legislatif hanya berhenti pada pembelaan terhadap status quo tanpa mengungkap akar masalah yang sebenarnya.” tambahnya.
Menurutnya DPRD harus menjadi garda terdepan untuk bisa mengungkap potensi adanya penyimpangan, dan bukan hanya menjadi juru bicara saja.
“Seharusnya DPRD menjadi lembaga yang paling depan dalam mengungkap potensi penyimpangan, bukan hanya sebagai juru bicara klarifikasi. Transparansi penuh, audit investigatif, serta akses data kepada publik adalah jalan objektif yang sebenarnya. Jika memang tidak ada pelanggaran, hal ini justru akan membersihkan nama semua pihak.” Jelasnya.
“Kami tidak ingin BUMD milik rakyat digunakan sebagai alasan untuk praktik bisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu, dalam semangat demokrasi yang sehat dan supremasi hukum, kami menyerukan kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih independen, terbuka, dan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada narasi formalistik atau pembelaan institusional.” Pungkasnya.





