Aroma Busuk di Komisi XI: KPK Buru Pejabat BI, OJK, dan DPR

Aroma Busuk di Komisi XI: KPK Buru Pejabat BI, OJK, dan DPR

lubaiaktual.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikannya terkait skandal dana sosial yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penjelasan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, disebutkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka utama, yaitu HG dan ST, anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Saat ini, pihak KPK sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat internal BI, OJK, serta anggota DPR lainnya yang diduga turut menerima aliran dana tersebut.

Asep menjelaskan bahwa modus penyaluran dana sosial melalui yayasan memiliki pola serupa di berbagai titik. “Dari hasil penyidikan, kami melihat ada indikasi pihak lain yang terlibat, baik dari internal BI, OJK, maupun kemungkinan anggota DPR lainnya,” ujar Asep dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 7 Agustus 2025.

Menurut Asep, mekanisme pemberian dana sosial ini dilakukan dengan pembagian kuota kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR. Dalam setahun, BI bisa memberikan sekitar 10 kegiatan sosial, sementara OJK menyalurkan 18–24 kegiatan untuk tiap anggota. Dana tersebut cair setelah adanya persetujuan dan koordinasi tertentu yang saat ini sedang diperdalam oleh penyidik.

KPK menduga sistem ini sudah berlangsung lama dan bersifat terstruktur. “Kami sedang mengurai bagaimana proses persetujuan dan pencairan ini dilakukan. Apakah ada pola atau kesepakatan tertentu yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Asep.

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri apakah pencairan dana sosial tersebut terkait langsung dengan pembahasan anggaran tahunan BI dan OJK di DPR. Dugaan ini muncul setelah ditemukan data tentang kedekatan waktu antara persetujuan anggaran dengan realisasi dana sosial ke yayasan yang terkait anggota DPR.

“Jika ada hubungan timbal balik antara persetujuan anggaran dan pemberian dana sosial, itu jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Asep.

Dalam penyidikan, KPK telah mengamankan dokumen, proposal kegiatan, dan bukti transfer dari BI dan OJK ke sejumlah yayasan. Dari dokumen tersebut, terlihat sebagian besar kegiatan hanya direalisasikan sebagian kecil, sementara sisa dana mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Asep memastikan bahwa KPK akan menelusuri aliran dana hingga tuntas. “Kami akan ikuti jejak uangnya. Siapa pun penerima manfaat yang tidak berhak, pasti akan kami proses,” katanya.

KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Proses pemeriksaan saksi terus berjalan, termasuk terhadap pejabat aktif di BI dan OJK yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pencairan dana.

“Penyidikan ini belum selesai. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti tambahan. Semua akan kami buka ke publik pada waktunya,” tutup Asep. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *