lubaiaktual.com/ – Anies Baswedan memberikan respons mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa impor gula.
Mantan Gubernur Jakarta ini selalu mendampingi Tom Lembong selama persidangan.
Ia ikut menangis ketika jaksa mengenakan tuntutan terhadap Tom Lembong.
Anies Baswedan mengunjungi Tom Lembong di Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Anies di dalam Rutan Cipinang juga sempat berbincang dengan istri dari Tom Lembong terkait kebebasan hari ini.
Anies selesai bertemu dengan Tom Lembong sekitar pukul 11.22 WIB dan langsung meninggalkan Rutan Cipinang untuk salat Jumat.
“Alhamdulillah tadi sudah bertemu dengan Tom Lembong dari dalam obrolan juga dengan istrinya yang hadir,” katanya.
Menurut Anies, Tom Lembong merasa bahagia ketika mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto setelah disetujui oleh DPR RI.
Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo karena telah mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi.
” DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga,” katanya.
Anies menjelaskan, Tom Lembong telah terpisah dari keluarganya selama 9 bulan 3 hari atau sejak 29 Oktober 2024 lalu menghadapi proses hukum.
Ia berharap proses administrasi pemberesan Tom Lembong segera selesai dan sahabatnya itu dapat kembali ke keluarganya.
“Belum. Ia mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran. Dan ia mengatakan Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” tambahnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengunjungi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ia datang untuk mengambil Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong setelah menerima penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru tua itu menyatakan, berita pembatalan yang diberikan oleh Tom Lembong adalah berita baik.
“Pasti ini berita baik bagi Tom Lembong dan keluarganya. Kita tunggu prosesnya hingga selesai,” tegasnya, Jumat.
Untuk Persatuan dan Kesatuan
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Juri menjelaskan, Prabowo merupakan seorang pemimpin negara yang akan melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
“Setiap kebijakan, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
“Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” jelas Juri.
Juri menilai, Prabowo juga ingin memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.
Oleh karena itu, kata Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.
Juru mengatakan, Prabowo akan memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui program-programnya.
Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dianggap memiliki hak yang sama.
“Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama atau yang lainnya, yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan abolisi, amnesti atau yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” kata Juri.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama terkait permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan, DPR juga menyetujui surat kedua Prabowo yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, tahanan kasus suap yang juga Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, dan pertimbangan terhadap surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai amnesti terhadap 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.






