Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Camat Lubai Ulu Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Melalui Video

Screenshot video permohonan terlapor berinisial SS.
Screenshot video permohonan terlapor berinisial SS.

Lubai Ulu, Muara Enim
LubaiAktual.com

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Camat Lubai Ulu, Taufik Azrullah, S.Sos., memasuki babak baru.

Salah seorang terlapor berinisial SS menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka melalui rekaman video setelah memenuhi panggilan penyidik Polsek Lubai, Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook yang dibuat oleh akun Agus Ariyanto, warga desa Karang Mulya.

Unggahan tersebut memuat poster berisi imbauan Camat Lubai Ulu kepada masyarakat mengenai larangan melakukan penangkapan ikan di sungai menggunakan putas (tube-red) maupun setrum, dan dibubuhi caption “Sudah habis ikannya baru dihimbau… “

Pada kolom komentar unggahan tersebut, akun Facebook berinisial SS diduga menuliskan komentar bernada sarkastik yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Camat Lubai Ulu.

Merasa dirugikan atas komentar tersebut, Taufik Azrullah kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polsek Lubai pada Senin (20/7/2026) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Lubai segera melakukan langkah-langkah awal penanganan perkara. Polisi menerima laporan, melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor beserta barang bukti yang disampaikan, kemudian menerbitkan surat panggilan kepada dua orang yang berstatus terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Pada Selasa (21/7/2026), salah seorang terlapor berinisial SS memenuhi panggilan penyidik. Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas komentar yang telah ditulis di media sosial.

Sebagai bentuk tanggung jawab, SS kemudian membuat pernyataan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video.

Himbauan Camat Lubai Ulu tentang larangan mencari ikan menggunakan putas.
Himbauan Camat Lubai Ulu tentang larangan mencari ikan menggunakan putas.

Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalannya atas komentar yang telah dibuat serta meminta maaf kepada Camat Lubai Ulu dan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat unggahan tersebut.

Penyampaian permohonan maaf tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi setelah adanya laporan yang diterima aparat kepolisian. Adapun proses penanganan perkara selanjutnya tetap berada di bawah kewenangan penyidik sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Lubai, AKP Aisen Hower, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai tanggung jawab serta menghormati hak dan kehormatan orang lain.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap unggahan maupun komentar di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara santun, beretika, dan tidak menyerang kehormatan ataupun martabat seseorang,” imbau Kapolsek.

Polsek Lubai memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial. Ruang digital merupakan ruang publik yang tunduk pada aturan hukum, sehingga setiap pengguna diharapkan dapat memanfaatkan media sosial secara bijak, mengedepankan etika berkomunikasi, serta menghindari penyebaran komentar atau informasi yang berpotensi merugikan pihak lain. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *