ESDM Menghormati Proses Hukum Terkait Kasus Batu Bara di Kejaksaan Tinggi Bengkulu

lubaiaktual.com/ — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang menimpa mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH).

Sunindyo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (31/7/2025). Sebelumnya, Sunindyo telah diperiksa terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung RI. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal.

“Pada prinsipnya, kami Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah serta kami berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” kata Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menyebut, Kementerian ESDM menyerahkan semua urusan kepada aparat penegak hukum. Kementerian ESDM juga siap memberikan pendampingan hukum.

“Jika pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa, kan kami mengikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penyebaran Informasi Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Sunindyo sebagai tersangka.

Sementara itu, Sunindyo Suryo Herdadi saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

“Pada malam ini kami ingin menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH,” kata Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

Anang menjelaskan, Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024 diduga mempermudah pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada tahun 2023.

Padahal kenyataannya, dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Sementara itu, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi pada 2022-2023.

“Dia menjabat sebagai Inspektur Tambang, dia yang memberikan izin,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Sunindyo dituduh melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 bersamaan dengan pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1.

Sunindyo saat ini ditahan sementara di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan sebelum nantinya dipindahkan ke Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *