Ayu Nur Suri Dorong KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Target Administratif

Ayu Nur Suri, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan
Ayu Nur Suri, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan

Muara Enim, Sumatera Selatan
LubaiAktual.com

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ayu Nur Suri, mengajak seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, program tersebut harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan hanya memenuhi target administratif.

Hal itu disampaikan Ayu Nur Suri saat menjadi pemateri dalam Sarasehan Nasional Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang mengusung tema “Bedah Tuntas Peluang dan Prospek Koperasi Merah Putih”, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Muara Enim, Jumat (10/7/2026).

Dalam paparannya, Ayu menegaskan bahwa koperasi merupakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, keberadaan Koperasi Merah Putih harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semangat utama Koperasi Merah Putih adalah membangun kemandirian ekonomi desa. Jadi orientasinya jangan hanya mengejar status badan hukum atau pembangunan fisik, tetapi bagaimana koperasi itu hidup, berkembang, dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, meskipun Koperasi Merah Putih memiliki peluang besar dalam memperkuat UMKM desa dan memotong rantai distribusi, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dibenahi.

Persoalan pertama adalah penentuan lokasi koperasi yang dinilai belum berbasis kajian potensi ekonomi desa.

“Jangan sampai koperasi dibangun di lokasi yang sepi dan sulit dijangkau masyarakat. Penentuan lokasi harus melalui studi kelayakan agar aktivitas ekonominya berjalan optimal,” tegasnya.

Tantangan kedua adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Ayu menilai masih banyak pengurus yang belum memiliki kemampuan manajemen usaha, tata kelola organisasi, maupun pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan koperasi.

Karena itu, ia mendorong proses rekrutmen pengelola dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi.

Sementara tantangan ketiga adalah belum sinkronnya regulasi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kerap menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan program di tingkat desa.

Menurut Ayu, pemerintah desa harus berperan sebagai fasilitator, bukan mengambil alih operasional koperasi.

Sebagai solusi, Ayu Nur Suri mengusulkan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Perkoperasian dan Undang-Undang Desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, ia juga mendorong penerapan sistem monitoring berbasis digital, audit secara berkala, serta penguatan kerja sama dengan perbankan, BUMN, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Jika tata kelolanya profesional, regulasinya sinkron, dan pengawasannya berjalan baik, saya optimistis Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan. Inilah jalan untuk mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera,” pungkas Ayu Nur Suri.

Ayu berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan UMKM di Sumatera Selatan. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *