lubaiaktual.com/ – Anggawira, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang juga Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM menilai kKeputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merupakan langkah penting dalam sejarah awal pemerintahannya. Keputusan ini bukan hanya kebijakan hukum, melainkan cerminan dari kepekaan politik dan kematangan kenegaraan dalam merespons dinamika nasional.
“Kita patut mengapresiasikeberanian kelompok ‘pro-keadilan’ di dalam pemerintahan Prabowo yang mendorong kebijakan ini. Mereka tidak hanya melihat hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai ekspresi dari keadilan substantif dan nurani publik,” kata Anggawiradalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025..
Hukum dalam Kerangka Konstitusi
Anggawira mengatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan persetujuan DPR. Kedua langkah tersebut kini telah mendapatkan legitimasi politik melalui persetujuan parlemen. Maka dari segi konstitusional, tidak ada yang salah.
Namun, katanya, esensi langkah ini justru terletak pada keberanian politik dan sensitivitas sosial: bahwa hukum tidak hanya tentang penegakan prosedur, tetapi juga tentang menjamin keadilan dan menjaga harmoni nasional.








