Diduga Melanggar PKPU, Paslon Cakada dan Cagub Diduga Pasang Baliho di Taman Kota Lahat

0-0x0-0-0#

Lahat – Lubaiaktual.id-Dugaan pelanggaran terhadap peraturan kampanye mencuat di Kabupaten Lahat. Beberapa pasangan calon kepala daerah (cakada) dan calon gubernur (cagub) diduga telah memasang baliho di taman kota yang terletak di depan simpang 3 Masjid Al-Muttaqin, Lahat. Paslon yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah Yulius Maulana dan Bursah Zarnubi yang memasang baleho bernomor urut, Lidya Wati dan cagub Sumatera Selatan Mawardi Yahya serta Eddy Santana yang baleho nya belum bernomor urut.

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, alat peraga kampanye dilarang dipasang di fasilitas umum, termasuk taman kota, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan gedung pemerintahan.

Taman Kota Sebagai Zona Terlarang

Taman kota di simpang 3 Masjid Al-Muttaqin merupakan ruang publik yang seharusnya steril dari kegiatan politik. Dalam aturan PKPU, fasilitas umum seperti taman kota termasuk dalam area terlarang untuk pemasangan baliho atau alat peraga kampanye. Pemasangan baliho di tempat ini menimbulkan keprihatinan karena dapat mengganggu fungsi publik dan keindahan ruang kota yang diperuntukkan bagi kenyamanan warga.

Dampak dari Dugaan Pelanggaran

Masyarakat sekitar menyayangkan adanya pemasangan APK di lokasi yang tidak seharusnya. Beberapa warga mengeluhkan bahwa tindakan ini dapat merusak pemandangan kota. Selain itu, pelanggaran terhadap zona kampanye yang telah ditentukan oleh KPU dapat menimbulkan ketidakadilan diantara para peserta Pilkada.

“Seharusnya semua paslon dan cagub bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Ini tidak hanya soal aturan, tapi juga soal memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Rahmat Thamrin Mantan Ketua PPS Pagar Agung yang memperhatikan hal ini.

Sanksi dan Tindakan Tegas dari Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran ini. Berdasarkan PKPU, sanksi bagi pelanggaran pemasangan APK di tempat terlarang bisa berupa pencopotan baliho dan peringatan keras kepada pasangan calon atau partai politik yang bersangkutan, hingga berita ini diterbitkan, Komisioner Bawaslu Ikhwan Z yang dihubungi via WA belum menanggapi perihal tersebut.

Selain itu, jika terbukti melakukan pelanggaran secara terus-menerus, sanksi administrasi yang lebih berat dapat dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Dalam hal ini, Bawaslu berperan penting untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat Kabupaten Lahat berharap Pilkada dapat berjalan dengan tertib dan jujur, serta para calon pemimpin dapat bersaing secara sehat dalam bingkai aturan yang sudah ditetapkan. (Ulil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *