lubaiaktual.com/ – Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai keputusan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sudah tepat sesuai UU.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo setelah dihukum 3,5 tahun terkait kasus penghalangan penyidikan DPO Harun Masiku.
Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang dikirimkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
“Seorang presiden tidak bisa campur tangan saat persidangan sedang berlangsung, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan oleh hak-hak, undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” kata Chico Hakim kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.
Mereka, katanya, menyambut baik pemberian amnesti.
Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
Ia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan bahwa apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar.
Maksud dari Chico adalah adanya politisasi terhadap kasus Hasto.
“Kami bersyukur kepada Pak Prabowo, merasa bahwa dengan keputusan ini berarti menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan situasi dan segala sesuatu yang terjadi di bidang hukum di negara kita serta mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya,” ujar Chico.
Chico juga ikut merespons ketika Presiden RI Prabowo dianggap sebagai pahlawan dalam kasus ini.
“Tidak lah kita memahami bahwa seorang presiden memiliki keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan dengan yudisial, jadi memang sesuai tugas pokoknya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi saat persidangan sedang berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 tahanan termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengampunan Presiden Prabowo itu secara resmi disetujui oleh DPR.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.
Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
“Jika memang benar seperti itu, berarti pemerintah bisa saja menganggap tidak ada kesalahan terhadap Pak Hasto,” kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).
“Hasto tidak melakukan apa-apa, sehingga jika kami, benar seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa kasus ini dipolitisir, dipolitisasi oleh seseorang tertentu benar, bukan?” tambah Maqdir.
Artinya kata Maqdir KPK sebagai lembaga dari pemerintah, tidak peka terhadap masalah
“Secara makna bahwa memang benar-benar KPK memang, jika memang seperti itu ya, KPK ini sebagai lembaga dari pemerintah ya tidak peka terhadap masalah seperti itu,” tambahnya.
Namun Maqdir mengakui belum mendengar tentang keputusan amnesti dari presiden.
Namun, menurut Maqdir, tim pengacara Hasto menyambut baik jika memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.
“Alhamdulillah kalau memang benar seperti itu, kita sambut baik. Kita menghargai keputusan pemerintah tersebut, artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
Keputusan amnesti itu sendiri didasarkan pada surat presiden yang dikirimkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
Prabowo dalam surat tersebut memberikan amnesti kepada 1.116 tahanan, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan melalui rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui penghapusan hukuman yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta pengampunan terhadap 1.116 tahanan, salah satunya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR melalui Surat Presiden nomor R43 tanggal 30 Juli 2025.








