Selain Hasto, Prabowo Beri Amnesti untuk Kasus Makar dan Politik

lubaiaktual.com/ – Presiden RI, Prabowo Subianto membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 perkara. Salah satunya, perkara milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan, perkara lain yang diberikan amnesti terkait dengan kasus makar tanpa senjata yang dilakukan oleh enam orang asal Papua.

Ada juga kasus yang terkait dengan politik dan penghinaan terhadap presiden. Namun Supratman tidak merinci perkara apa yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan bahwa jenis perkara yang mendapat amnesti bervariasi.

“Ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan terhadap presiden itu. Yang kedua, ada juga enam orang yang ditetapkan sebagai kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang telah disetujui tadi. Kemudian kasus-kasus politik lainnya juga sama, termasuk yang 1.116,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

“Juga (amnesti diberikan kepada mereka yang) lansia dan ada orang yang mengalami gangguan jiwa. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit. Beragam ya, kalau beragam itu perawatannya harus di luar sudah tidak mampu yang lain-lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Prabowo juga membuat surat keputusan yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR telah menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan terhadap dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor R42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dihukum diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut dia.

Menteri Hukum Sebut 1.116 Orang Mendapatkan Amnesti Hasto Diberi Amnesti, KPK: Kami Pelajari, Proses Hukum Masih Berjalan Kubu Hasto Setelah Diberi Amnesti: Alhamdulillah, Tapi Mengapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *