lubaiaktual.com/ – Pembebasan Hasto Kristiyanto dari hukuman 3,5 tahun mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka atas kasus penghalangan penyidikan DPO Harun Masiku.
Sekarang Sekjen PDIP itu telah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Lantas apa tanggapan KPK?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi jeda dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).
Budi menyebut KPK akan terus berkomitmen melaksanakan tugas pemberantasan korupsi baik dari penindakan, pencegahan, pendidikan, hingga koordinasi dan supervisi.
“Ada beberapa perkara besar yang saat ini sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” katanya.
“Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang kemudian mendapatkan amnesti, tentu ini juga bisa menjadi ruang diskursus bagi publik,” katanya.
Saat ini, lanjut Budi, KPK sedang menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo untuk selanjutnya dilakukan pembebasan terhadap Hasto.
“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” katanya.
Hasto Mendapatkan Pengampunan
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Sementara surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sedangkan amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Pengamatan Tribunnews.com sekitar pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan mengenakan jas oranye khas pakaian tahanan KPK.
Terlihat Hasto keluar membawa sebuah tas selempang hitam dan memakai kacamata hitam serta mendekati sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya.
Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut.
Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Setelah itu, Hasto memandang awak media yang menunggu di luar pagar Rutan.
Di sana, Hasto mengangkat tangan sambil mengepalkannya ke kamera.
Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Ternyata, Hasto keluar dari tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke Rutan KPK.










