lubaiaktual.com/ – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi bagi terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong / Tom Lembong dan amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto. Usulan ini juga telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI, kemarin, 31 Juli.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kebijakan ini diambil juga karena merupakan bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.
“Pada tahun 2025 ini, dalam rangka peringatan ke-80 RI, Bapak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebutkan kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria, untuk mendapatkan semacam abolisi, amnesti,” kata Juri di kantor presiden, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Juri juga menjelaskan prinsip presiden dalam memerintah. Yaitu, ingin merangkul semua pihak jika ingin maju.
“Intinya, jika kita ingin maju maka semua harus bersama-sama, bergotong royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh presiden,” katanya.
“Jadi kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang dapat diartikan sebagai faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Presiden,” lanjutnya.
Juri juga menyatakan bahwa pemilihan waktu pemberian pengampunan ini baru dilakukan sekarang kepada Tom Lembong maupun Hasto, karena proses hukum yang baru saja selesai. Dia juga membantah bahwa presiden melakukan intervensi hukum.
“Tidak ada intervensi, presiden menghargai dan menghormati hingga proses hukum kemarin,” kata Mantan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP).
Sementara itu, mengenai penerbitan Keputusan Presiden terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan. Namun ia meminta media untuk bersabar menunggu waktunya.
“Menunggu informasi lengkap. Segera, jangan terlalu lama,” katanya.
Pemberian abolisi akan menghilangkan tuntutan terhadap orang-orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti berarti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949. Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi, tapi dengan pertimbangan DPR.










