lubaiaktual.com/ – Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto memberikan penghapusan hukuman dan pengampunan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta pengampunan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Seperti yang diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023 yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Sementara itu Hasto dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap.
Ternyata Prabowo memberikan abolisi serta amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto yang telah disetujui oleh DPR RI.
Sebagai informasi, amnesti dan abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang belum diadili atau membebaskan tahanan dari hukumannya.
Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong serta Hasto tentu menjadi perhatian publik.
Pasalnya, Tom Lembong dan Hasto masuk dalam daftar lawan politik Prabowo saat Pemilu Presiden 2024 lalu.
Ahli politik dan Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, Khalid Zabidi, memberikan komentar mengenai langkah politik yang diambil oleh Prabowo tersebut.
Menurut Khalid, langkah politik yang diambil Prabowo merupakan upaya untuk menenangkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Presiden menunjukkan sikap nasionalis dan dukungan terhadap persatuan. Abolisi dan amnesti ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik,” kata Khalid, Jumat (1/8/2025).
Khalid juga mengapresiasi Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan tokoh penting di DPR RI di balik langkah politik Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto.
“Dasco benar-benar bekerja untuk kepentingan demokrasi dan penegakan hukum,” kata Khalid.
Tom Lembong sebelumnya dihukum dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap.
Melalui pengampunan tersebut, keduanya kini bebas dari jerat hukum.
“Presiden Prabowo fokus membangun dan menyiapkan masa depan bangsa. Keputusan ini menjadi angin segar yang menyejukkan dan diharapkan dapat memperkuat persatuan nasional,” tutup Khalid.
Politik akan kondusif
Ahli Komunikasi Politik dari Universitas Pancasila, Anto Sudarto, melihat langkah Prabowo ini akan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak yang berharap terciptanya suasana politik yang kondusif.
“Dengan adanya Amnesti dan Abolisi, Prabowo akan lebih mudah membangun komunikasi politik dengan Megawati dan kelompok masyarakat sipil nantinya,” tambah Anto, yang juga merupakan ketua Jurusan Komunikasi Krisis, program pasca sarjana Universitas Pancasila.
DPR Menyetujui Pemberian Abolisi dan Amnesti
DPR RI secara resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama terkait permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat Presiden nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai amnesti terhadap 1116 orang yang telah dihukum, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Sementara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tentang Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sementara aboli adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Pembatalan diberikan oleh Presiden dan menghentikan proses hukum terhadap tersangka kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu berdasarkan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”






