Politik Sandera Hukum Siap Ditegakkan Prabowo, Mahfud MD: Langkah Hebat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto!

lubaiaktual.com/ – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang tampaknya akan menghilangkan politik sandera hukum.

Mahfud merespons pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan penghapusan hukuman bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tindakan ini lebih dari sekadar pengampunan hukum. Menurut Mahfud, kebijakan ini merupakan sinyal tegas bahwa manipulasi hukum yang didasari motif politik, tidak akan lagi ditoleransi.

Amnesti terhadap Hasto dan penghapusan hukuman bagi Tom menegaskan komitmen untuk menjaga integritas sistem hukum dari praktik-praktik yang merusak.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penerapan keadilan dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong,” kata Mahfud MD di akun media sosialnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Praktik yang menjadikan politik sebagai alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum harus dihentikan.

Presiden, kata Mahfud, memiliki posisi yang kuat untuk menghadapi upaya semacam itu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik.

“Ke depan tidak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Karena jika itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” tulisnya.

Hasto maupun Tom dianggap oleh sebagian pihak sebagai korban dari pertarungan politik melawan penguasa sebelumnya, yaitu mantan Presiden Jokowi.

Dalam persidangan Tom Lembong menyebut dirinya menerima perintah dari Jokowi untuk mengimpor gula yang akhirnya membuat dia terlibat dalam kasus korupsi.

Sementara Hasto Kristiyanto jelas menjadi lawan politik Jokowi sejak perpecahan terjadi jauh sebelum Pemilu 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.

Negara, kata Yusril, tidak mengalami kerugian dalam kasus Hasto yang kemudian dihukum 3,5 tahun.

Hasto terbukti terlibat dalam menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota KPU RI tahun 2020, Wahyu Setiawan.

Tom Lembong lebih kontroversial lagi. Ia dihukum 4,5 tahun akibat melakukan tindakan melanggar hukum serta memperkaya perusahaan (8 perusahaan).

Padahal Tom tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang suap. Dan yang sering disebut oleh banyak pihak, Tom dikatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *