lubaiaktual.com/ – Anggota DPR RI dari PDI-P dan anggota Komisi II, Romy Soekarno, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang mengusulkan pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Usulan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P itu telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pimpinan DPR RI pada malam Kamis (31/7/2025).
“Saya menghormati dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan kenegaraan yang bijaksana dan berani dalam memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Romy saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Menurut cucu Presiden ke-1 RI Soekarno, pemberian amnesti tersebut menunjukkan kemampuan Presiden Prabowo dalam membaca persoalan hukum.
Karena, lanjut Romy, masalah hukum yang melibatkan Hasto sejak awal penuh dengan kejanggalan, baik dari segi prosedural, konstruksi kasus, maupun “timing” politiknya.
“Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca masalah hukum tidak semata-mata dalam kerangka legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” kata Romy.
Oleh karena itu, Romy menilai bahwa amnesti yang diberikan oleh Prabowo bisa menjadi koreksi terhadap proses hukum dan putusan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan daripada penegakan hukum yang objektif dan adil. Dalam konteks ini, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” tutupnya.
Amnesti untuk Hasto
Sebelumnya dilaporkan, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah dihukum 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 116 orang yang telah dihukum, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara terkait hukum dan undang-undang di luar wewenang lembaga perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hukuman Hasto
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Memberikan hukuman pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250.000.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan bahwa tuduhan jaksa KPK terhadap Hasto yang menghalangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.







