lubaiaktual.com/ – Anggota Komisi II DPR RI dan politikus PDI-P, Romy Soekarno, menyebut pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk koreksi terhadap distorsi hukum yang terjadi dalam proses penanganan perkara.
Karena, kata Romy, proses hukum terhadap Hasto sejak awal telah menimbulkan banyak pertanyaan publik karena dianggap tidak wajar dari segi prosedur, konstruksi kasus, dan waktu penanganannya.
“Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil,” kata Romy saat dihubungi Jumat (1/8/2025).
“Di konteks ini, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” tambahnya.
Menurut Romy, pemberian amnesti ini bukan semata-mata menyatakan Hasto tidak bersalah, melainkan penegasan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik dari lawan politik.
“Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” katanya.
Meski demikian, Romy mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian Prabowo dalam menghadapi masalah hukum yang dinilainya penuh dengan kepentingan politik.
“Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca masalah hukum tidak semata-mata dalam kerangka legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” kata Romy.
Romy berharap, dengan amnesti ini, Hasto dapat kembali berkontribusi secara penuh dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Dengan amnesti ini, kami berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban,” tambahnya.
Amnesti Hasto
Sebelumnya dilaporkan, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah dihukum 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pengampunan terhadap 116 orang yang telah dihukum, diberikan pengampunan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara terkait hukum dan undang-undang di luar wewenang lembaga perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Sementara itu mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hukuman Hasto
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Memberikan hukuman pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Rios.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan bahwa tuduhan jaksa KPK terhadap Hasto yang menghalangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.






