lubaiaktual.com/ – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Mahfud menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini memiliki posisi untuk menghalangi pola semacam itu.
Ke depan tidak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Karena jika hal itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,kata Mahfud melalui akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
Kilat Possudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah tersebut bukan hanya pengampunan hukum, tetapi juga bagian dari strategi Presiden dalam menegakkan keadilan.
Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penerapan keadilan dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,ucap Mahfud.
Pembatalan dan pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto
Langkah tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah keduanya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Namun, melalui dua surat resmi yang diajukan ke DPR pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo meminta pertimbangan untuk memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto yang termasuk dalam daftar 1.116 orang penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan RI.
Permintaan itu disetujui oleh DPR sehari kemudian.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengampunan ini merupakan bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional dan menjaga kondusivitas menjelang hari kemerdekaan.
Dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
Sisanya akan diproses secara bertahap.
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” kata Supratman.
Putusan Pengadilan: Tom dan Hasto Dipenjara
Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya telah lebih dulu dihukum oleh pengadilan.
Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam kasus impor gula kristal mentah.
Mahkamah menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
“Memberikan hukuman kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Hasto terbukti memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
Namun, tuntutan jaksa bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.






