LAHAT, lubaiaktual.com/ – Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik lahan di Area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus membahas jalan buntu. Laporan mereka terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di wilayah tersebut ditolak oleh Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Lahat, dengan alasan bukti surat jual beli yang dilampirkan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Deka Mandala Putra, selaku penerima kuasa dari pemilik sah hak atas tanah sekaligus terlapor dari PT. Dizamatra, mengungkapkan dugaan adanya persekongkolan antara PIDSUS Polres Lahat dengan pihak PT. DIZAMATRA.
Kemarin, per tanggal 29 Oktober, Pidsus Polres Lahat malah menyarankan kami untuk membuat laporan. Namun, pada saat kami datang dengan niatan ingin melaporkan perusahaan, malah ditolak dengan alasan yang nilai kami tidak rasional, ujar Deka.
Deka juga menyoroti profesionalisme beberapa anggota PIDSUS Polres Lahat saat proses penolakan berlangsung. Ia menyebutkan, penolakan tersebut diiringi dengan pemandangan beberapa personel anggota PIDSUS Polres Lahat yang asyik terlihat bermain PlayStation (PS) di dalam ruang kerja.
”Bermain game di dalam ruang kerja merupakan perbuatan yang tidak profesional, apalagi saat sedang menerima aduan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deka Mandala memberikan perlakuan yang diterima dengan tanggapan kepolisian terhadap laporan dari pihak perusahaan. Menurutnya, reaksi PIDSUS Polres Lahat sangat berbanding terbalik.
”Realitasnya, saat pihak perusahaan melapor malam hari, pagi harinya PIDSUS langsung beroperasi. Ini menunjukkan realitas kehidupan di negara yang menegakkan hukumnya tajam ke bawah tumpul ke atas,” kritik Deka.
”Kami berharap kepada Bapak Kapolres Lahat untuk segera menyalakan kinerja Unit Pidana Khusus Polres Lahat, jangan sampai nama institusi Kepolisian merusak tangan orang-orang yang tidak mempunyai integritas,” tutupnya.
Sumber : Deka Mandala Putra











