Lahat, lubaiaktual.com/ – Aktivitas inspeksi gabungan antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polres Lahat pada 11 November 2025 di lokasi pertambangan PT Dizamatra Powerindo, menyita perhatian publik. Kegiatan ini rupanya memiliki kaitan erat dengan Deka Mandala Putra, seorang tokoh pemuda lokal yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Merapi Barat.
Deka Mandala Putra kini disebut-sebut menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana merintangi kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba. Namun, di balik pelaporan tersebut, muncul pandangan bahwa apa yang dilakukan Deka bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan suara perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan warga pemilik lahan.
Inspeksi tambang tersebut sendiri didasarkan pada Surat Tugas Nomor 2654.Tug/MB.07/DBT/2025, yang diterbitkan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 7 November 2025. Dua Inspektur Tambang ditunjuk langsung untuk memantau situasi di lapangan, yakni Mohammad Idroes, S.T., M.M. (Ahli Madya) dan Maryadi, S.T. (Ahli Muda).
Namun, dari pantauan sejumlah pihak, muncul kejanggalan mencolok saat pelaksanaan inspeksi. Deka Mandala Putra hadir bersama para saksi batas dan warga pemilik lahan, sedangkan pihak perusahaan hanya diwakili oleh bagian humas, tanpa menghadirkan tim pembebasan lahan ataupun dokumen autentik kepemilikan tanah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: benarkah Deka menghalangi kegiatan tambang, atau justru ia menghadang ketidakjelasan batas moral dan hukum dalam urusan tanah rakyat?
Meski kini Deka tengah menghadapi proses hukum, dukungan moral terhadapnya terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga tokoh adat setempat. Banyak yang menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di Bumi Seganti Setungguan.
Dan di tengah ketegangan hukum yang kian mengemuka, Deka Mandala Putra tetap tampil tenang.
"Saya hanya ingin memastikan rakyat kecil tidak diinjak oleh kuasa modal. Kalau memperjuangkan kebenaran dianggap melawan, maka biarlah sejarah yang menilai,” ujarnya dengan mata teduh di sela-sela pemeriksaan.
Apa pun akhir dari kasus ini, satu hal yang pasti: keberanian Deka telah menyalakan kembali bara semangat Sumpah Pemuda di tanah Lahat, semangat bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan uang, dan bahwa suara rakyat, sekecil apa pun, tetap layak diperjuangkan.











