lubaiaktual.id – Lahat, 7 Agustus 2025, Sebuah surat yang dikeluarkan oleh Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lahat tertanggal 30 Juli 2025 memicu kontroversi di kalangan orang tua siswa. Surat bernomor 004/Komite.MTs/HM.01/07/2025 tersebut berisi pemberitahuan kepada wali murid Kelas VIII untuk segera melunasi uang sumbangan pembangunan sebesar Rp600.000 per siswa, yang berlaku untuk masa 3 tahun.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Minardinsyah, S.E. dan Bendahara Jon Soleh Hendra Dinata, S.Kom. tersebut menyebut bahwa dana itu akan digunakan untuk pembangunan 1 unit ruang kelas baru (RKB). Namun, besaran dan sifat pungutan yang terkesan wajib, serta menyasar seluruh siswa, menuai kritik keras.
Diduga Langgar UU dan Aturan Pemerintah
Tindakan yang dilakukan MTsN 1 Lahat bersama Komitenya tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1):
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 12:
Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan sukarela, bantuan, atau bentuk lain yang tidak mengikat.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1):
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 34 ayat (2):
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tanpa pungutan biaya.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu (pungli) dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Reaksi Orang Tua dan Pemerhati Pendidikan
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan atas pungutan tersebut. “Kami tidak diberi pilihan, ini terkesan wajib. Kalau tidak bayar, takutnya anak kami bisa diperlakukan berbeda,” ujar seorang wali murid.
Pemerhati pendidikan dari tokoh pemuda PMII Kab Lahat, Rendi Arffendo, menilai pungutan ini berpotensi kuat sebagai pungli terselubung.
“Komite sekolah bukan lembaga pemungut uang. Sumbangan boleh, tapi sifatnya sukarela dan tidak bisa ditentukan jumlah atau batas waktunya. Apalagi ini sekolah negeri,” tegasnya.
Desakan Audit dan Investigasi
Masyarakat dan wali murid meminta inspektorat dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat segera mengaudit penggunaan dana dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Jika terbukti melanggar hukum, pihak yang terlibat dalam penarikan pungutan ini dapat dijerat dengan hukum pidana dan sanksi administrasi. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri, terutama madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama. Pendidikan adalah hak dasar warga negara, dan tidak boleh diperdagangkan dengan dalih pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat dan mekanisme transparan.












