lubaiaktual.com/ – Kasus penjualan bayi kembali mengguncang masyarakat Indonesia. Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dan enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Singapura.
Kepala Biro Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penculikan anak di Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sejak 2023, sindikat tersebut telah memperjualbelikan sedikitnya 24 bayi.
Jaringan ini beroperasi secara sistematis. Ada perekrut ibu hamil, penampung bayi, perawat, pembuat dokumen palsu, hingga pengatur pengiriman ke luar negeri. Bayi-bayi yang dijual kemudian diadopsi secara ilegal oleh warga Singapura dengan harga Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak. Menyedihkannya, sebagian orang tua terpaksa menyerahkan anaknya karena alasan ekonomi.
Pandangan Islam tentang Perdagangan Anak
Islam secara tegas melarang perdagangan manusia dalam bentuk apa pun, termasuk bayi. Dalam ajaran Islam, manusia, sejak lahir, adalah makhluk yang merdeka dan tidak bisa dimiliki atau diperjualbelikan. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil as-Syafi’i menyatakan dalamIs’adur Rafiq:
“Jual beli sesuatu yang tidak dapat dimiliki, seperti manusia merdeka, adalah haram dan tidak sah.” (Is’adur Rafiq, [Haramain: 1931] jilid I, halaman 137).
Selanjutnya, Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami menjelaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk menjual anak:
“Tidak boleh menjual anak karena mereka membutuhkan nafkah. Perdagangan manusia adalah haram. Jika seorang ayah atau seseorang lain menjual anaknya, maka harga jual tersebut menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli tidak memiliki hak atas anak tersebut.” (Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Minhaj: 2018], juz I, halaman 143).
Rasulullah saw bahkan menyebut bahwa orang yang menjual manusia merdeka akan menjadi lawan beliau pada Hari Kiamat:
“Ada tiga golongan yang akan menjadi lawan-Ku pada hari kiamat… di antaranya adalah orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya.” (HR. al-Bukhari).
Islam juga melarang siapa pun yang membantu praktik ini. DalamIs’adur Rafiqdisebutkan bahwa membantu dalam perbuatan maksiat, baik dengan ucapan, perbuatan, atau sarana lain, tergolong dosa besar.
“Dan (termasuk dalam hal yang diharamkan) adalah membantu dalam kemaksiatan,” yaitu membantu seseorang melakukan maksiat kepada Allah, baik dengan ucapan, perbuatan, atau cara lainnya. Kemudian, jika maksiat yang dibantu tersebut termasuk dosa besar, maka bantuan terhadap maksiat tersebut juga dihukumi sebagai dosa besar. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, disebutkan bahwa dua hal ini, yaitu ridha terhadap maksiat dan membantu maksiat, termasuk dosa besar.” (Is’adur Rafiq, [Haramain: 1931] jilid II, halaman 127).
Tinjauan Hukum Positif Indonesia
Selain bertentangan dengan ajaran agama, perdagangan anak juga melanggar hukum di Indonesia. Beberapa peraturan yang mengatur hal ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83:Setiap orang yang menjual, menyewa, atau memperdagangkan anak akan dikenai hukuman penjara 3–15 tahun dan denda sebesar Rp60–300 juta.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat (1):Setiap orang yang melakukan perekrutan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi diancam dengan hukuman penjara 3–15 tahun.
- Pasal 330 KUHP:Siapa pun yang dengan sengaja mengambil anak di bawah umur dari wewenang yang sah akan dikenai hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Praktik penjualan dan pembelian bayi adalah kejahatan besar, baik dari segi hukum negara maupun ajaran Islam. Bayi adalah manusia utuh yang berhak untuk hidup, tumbuh, dan dicintai, bukan dijadikan sebagai komoditas.
Setiap pihak, dari individu hingga pemerintah, harus lebih peduli dan aktif mencegah praktik ini. Pendidikan moral, peningkatan keimanan, serta dukungan ekonomi bagi keluarga rentan sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang. Wallahu A’lam.




