11 Desa di Lubai Ulu Terjebak Kawasan Hutan, Warga Terancam Kriminalisasi

Lubai Ulu, Muara Enim
LubaiAktual.com

Persoalan 11 desa yang berada di dalam atau beririsan dengan kawasan hutan di Kecamatan Lubai Ulu hingga kini belum tuntas. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menghambat pembangunan desa sekaligus membuka risiko kriminalisasi terhadap masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Camat Lubai Ulu, Taufik Azrullah, S.Sos bersama Pemerintah Desa (Pemdes) di Kantor Camat Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Senin (4/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan strategis dibahas, mulai dari kendala pembangunan hingga status desa yang berada dalam kawasan hutan yang menjadi perhatian utama.

Camat Lubai Ulu, Taufik Azrullah menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat desa.

“Akan banyak masalah jika ada wilayah desa yang beririsan atau bahkan berada dalam kawasan hutan. Maka, ini perlu diselesaikan sehingga nanti desa-desa tersebut bisa membangun, kebutuhan dasarnya terpenuhi, dan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Taufik, kepastian hukum atas status lahan dan wilayah desa sangat krusial agar masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir dalam menyelesaikan persoalan ini, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat desa terlindungi.

“Negara harus hadir. Kita akan kawal bersama sehingga rakyat desa benar-benar tenang, ada kepastian hukum tentang kepemilikan lahan dan lain-lain,” tegasnya.

Untuk itu, ia juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar ikut mengawal penyelesaian persoalan ini hingga ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait.

Keberadaan desa dalam kawasan hutan dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar pembangunan desa ke depan.

Selain menghambat pembangunan infrastruktur, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

Tanpa kejelasan status, aktivitas masyarakat bisa dianggap melanggar hukum, meskipun mereka telah tinggal secara turun-temurun.

Sebagai solusi, penyelesaian persoalan ini dapat merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Melalui program ini, kawasan hutan produksi dapat diubah fungsinya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga lahan dapat disertifikasi secara legal oleh masyarakat.

Langkah ini dinilai efektif untuk menyelesaikan konflik lahan memberikan kepastian hukum, dan mendorong pembangunan desa.

Persoalan 11 desa di Lubai Ulu yang berada dalam kawasan hutan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat.

Hingga kini, upaya pengawalan dan koordinasi lintas pihak terus dilakukan agar solusi konkret segera terwujud. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *